Komisi XI Setujui Revisi UU PNBP
Komisi XI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk dibawa ke Rapat Paripurna/Foto:Naefurodji/Iw
Komisi XI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari 8 fraksi di Komisi XI DPR RI.
Dari 10 fraksi terdapat 7 fraksi menyetujui tanpa catatan, yakni PDI-P, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, PKB, dan NasDem. Sementara PKS menyatakan persetujuannya dengan catatan. Sedangkan Fraksi Gerindra dan Hanura tidak melaporkan pandangan mini fraksi.
Hingga akhirnya keputusan agar revisi UU PNBP dapat tercapai untuk dibawa dalam Rapat Paripurna. Ketua Komisi XI DPR RI Melcias Markus Mekeng mengungkapkan, kesepakatan mengenai revisi UU PNBP dilanjutkan ke tingkat Paripurna melalui hak pimpinan menggunakan Pasal 282 yang berdasarkan suara terbanyak.
“Berdasarkan pasal 282 RUU PNBP bisa disetujui untuk dibawa ke tingkat Paripurna, dengan catatan Gerinda dan Hanura tidak hadir,” jelas Melchias saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Diketahui, ada beberapa poin penting yang tertuang dalam revisi UU PNBP. Yakni penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/ retribusi daerah.
Selain itu juga, revisi UU PBNP juga terdapat pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.
Serta tertuang juga soal penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP, termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan hingga penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan, serta pengembalian PNBP.
Selain itu, revisi UU PNBP juga tertuang ketentuan pidana berupa denda 4 (empat) kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun, bagi wajib bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar. (hs/sf)